2 Cara Membuat NPWP Online yang Cepat

Cara membuat NPWP online
Cara membuat NPWP online

Cara membuat NPWP online ini sebenarnya cukup mudah dan cepat, Mari kita bahas sedetailnya tentang membuat npwp secara online di artikel ini.

Cara membuat NPWP online ini sebenarnya cukup mudah dan cepat. NPWP ini termasuk identitas yang biasanya digunakan oleh individu atau badan usaha.

Tujuannya untuk bisa melakukan administrasi pajak yang ada di Indonesia. Mempunyai NPWP ini sangat penting bagi individu yang sedang bekerja atau berbisnis.

Beberapa Cara Membuat NPWP Online

Saat ini, sudah ada pembuatan NPWP yang dapat dilakukan secara online. Hal ini untuk dapat mempermudah prosesnya dengan cepat. Berikut ini penjelasan terkait cara untuk pembuat NPWP secara online, antara lain:

Melalui Situs DJP Online

Cara membuat NPWP online yaitu hanya melalui situs resmi DJP Online milik Direktorat Jenderal Pajak. Berikut ini sudah ada penjelasan langkah-langkahnya:

Kunjungi situs DJP Online

Langkah yang pertama, bisa langsung akse situs resmi DJP melalui alamat terlebih dahulu. Harap menu Daftar untuk dapat langsung buat akun.
Nantinya, kamu akan langsung diminta untuk dapat memasukkan data. Misalnya saja, seperti nomor KTP, alamat email, dan informasi pribadi yang lainnya.

Login dan pilih pendaftaran NPWP

Apabila sudah berhasil membuat akun, maka kamu dapat langsung login ke DJP Online. Lalu, dapat memilih menu Pendaftaran NPWP.

Kemudian, dapat melengkapi seluruh formulir pendaftaran yang telah mencakup informasi pribadi. Misalnya saja alamat, pekerjaan, serta status perpajakan.

Unggah dokumen pendukung

Lalu, kamu dapat langsung menyiapkan dokumen yang diperlukan. Misalnya saja seperti KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA. Bahkan, juga sudah ada dokumen tambahan seperti kartu keluarga serta surat keterangan domisili apabila diperlukan.
Selesai dan tunggu konfirmasi.

Jika sudah mengisi data serta mengunggah dokumen, tentu kamu dapat mengirimkan permohonan. NPWP ini nantinya akan langsung dikirimkan dalam bentuk e-ktp atau bisa juga menggunakan surat pemberitahuan secara elektronik.

Proses tersebut akan memungkinkan kamu untuk dapat membuat NPWP tanpa perlu ke kantor pajak. Jadi, nantinya hanya dengan koneksi internet serta berbagai macam dokumen yang diperlukan oleh pengguna.

Gunakan Layanan E-Filing

Cara buat NPWP online lainnya yaitu kamu nantinya bisa dengan memanfaatkan layanan E-Filing. Tujuannya tentu untuk melakukan pendaftaran NPWP. Meski E-Filing ini biasanya hanya digunakan untuk proses pendaftaran NPWP dan pelaporan pajak tahunan.

Jadi, nantinya kamu bisa melakukannya hanya menggunakan sistem ini melalui langkah berikut:

Kunjungi situs DJP

Langkah pertama, kamu bisa langsung mengakses terlebih dahulu. Apabila kamu sudah mempunyai akun di DJP Online, maka bisa langsung login.

Pilih layanan NPWP

Pada menu layanan, kamu bisa langsung memilih pendaftaran NPWP yang baru. Lalu, bisa ikuti langkah-langkah yang diberikan untuk dapat mengisi formulir.

Kemudian, kamu bisa memasukkan data pribadi dan verifikasi. Hanya dengan mengunggah foto dokumen yang lebih relevan.

Tunggu proses

Setelah pengajuan tersebut telah berhasil, tentu NPWP ini nantinya akan langsung dikirimkan ke email. Atau bisa juga terdaftar di akun DJP Online.

Proses tersebut hampir sama dengan cara yang pertama. Namun, jika bisa menggunakan sistem secara khusus untuk pelaporan pajak secara online.

Kesimpulan

Cara buat NPWP online saat ini sebenarnya semakin mudah dan praktis dengan berbagai macam opsi yang tersedia. Harap memastikan data yang telah diinput benar.
Lalu, nantinya dapat menambahkan seluruh dokumen yang diunggah. Hal ini akan sesuai untuk bisa langsung mempercepat proses pendaftaran NPWP tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *